Thursday 5 November 2015

Fungsi Negara Sebagai Penjamin Keamanan , Kesejahteraan , dan Pelindung Masyarakat

Fungsi Negara sebagai penjamin kemanan dan pelindung masyarakat adalah untuk menciptakan suatu negara yang harmonis dan stabil keamanannya , untuk menciptakan suasana tersebut maka negara membentuk 2 lembaga , antara lain :

a.      Polri

Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:

a)      memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b)      menegakan hukum, dan
c)      memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
a)      melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b)      menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c)      membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d)     turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e)      memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f)       melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
g)      melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h)      menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
i)        melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j)        melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k)      memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
l)        melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b.      TNI
Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

            Negara Indonesia menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran daripada rakyatnya. hal ini tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun sector perekonomian baik makro ataupun mikro. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk melaksanakan dan mempertinggi taraf hidup rakyatnya, memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata.
Dalam hal perekonomian, sesuai pasal 33 UUD 1945 menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah sebagai alat penyelenggara negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pertahanan dan keamanaan terhadap wilayah kesatuan dan ketertiban masyarakat dari bebrbagai gangguan baik dari luar maupun dalam harus di prioritaskan demi kenyamanan , kesejahteraan , dan kemakmuran bersama.

Dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah harus menyediakan semua fasilitas yang mendukung dan memadai. Baik dalam bidang pendidikan dan kesehatan untuk kemajuan generasi Indonesia, maupun dalam penyediaan lapangan kerja bagi  seluruh rakyat Indoneia.
Previous Post
Next Post
Related Posts

0 Komentar: