Fungsi
Negara sebagai penjamin kemanan dan pelindung masyarakat adalah untuk
menciptakan suatu negara yang harmonis dan stabil keamanannya , untuk
menciptakan suasana tersebut maka negara membentuk 2 lembaga , antara lain :
a.
Polri
Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
a) memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
b) menegakan hukum, dan
c) memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
a) melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
b) menyelenggaran segala kegiatan dalam
menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c) membina masyarakat untuk
meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d) turut serta dalam pembinaan hukum
nasional;
e) memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
f) melakukan koordinasi, pengawasan,
dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,
dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
g) melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
h) menyelenggarakan indentifiksi
kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi
kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
i)
melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari
gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j)
melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang;
k) memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
l)
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
b. TNI
Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Negara
Indonesia menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran daripada rakyatnya. hal ini
tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun sector perekonomian baik makro
ataupun mikro. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk melaksanakan dan
mempertinggi taraf hidup rakyatnya, memperluas taraf ekonomi dan kehidupan
masyarakat. Selain menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap
anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata.
Dalam hal perekonomian, sesuai pasal
33 UUD 1945 menjelaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran
rakyat.
Pemerintah sebagai alat
penyelenggara negara Indonesia harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Pertahanan dan keamanaan terhadap wilayah
kesatuan dan ketertiban masyarakat dari bebrbagai gangguan baik dari luar
maupun dalam harus di prioritaskan demi kenyamanan , kesejahteraan , dan
kemakmuran bersama.
Dalam memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah harus menyediakan semua fasilitas
yang mendukung dan memadai. Baik dalam bidang pendidikan dan kesehatan untuk
kemajuan generasi Indonesia, maupun dalam penyediaan lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indoneia.
0 Komentar: