DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
Pada pembahasan mengenai hak
demokrasi ini kita dapat mengerti bahwa segala bentuk aspek kehidupan di
Indonesia ini selalu mempunyai keinginan untuk melaksanakan demokrasi, namun
dengan penyesuaian konsep-konsep dan aturan-aturan operasionalnya menurut
kondisi kultur bangsa kita. Dan keinginan itu lahir ungkapan “Demokrasi
Indonesia” atau, lebih umum lagi “Demokrasi Pancasila”.
Secara teritoris, dorongan untuk
mengembangkan demokrasi menurut kondisi khusus suatu tempat adalah wajar
sekali. Sekalipun dasar paling prinsipil dari demokrasi itu universal, berlaku
unntuk semua tempat dan waktu, namun dalam rincian dan pelaksanaannya, juga
dalam institusinyayang menyangkut masalah structural dan procedural tertentu,
terdapat variasi yang cukup besar antara berbagai Negara demokrasi.
Berbagai pengalaman nasional yang
penuh trauma telah membuat para pemimpin Indonesia berpikir dan bekerja keras
untuk menemukan dan menerapkan suatu system yang diyakini paling cocok dengan
Pancasila dan bagi bangsa dalam tahap perkembangannya sebagai bangsa muda.
Banyak yang berpendapat bahwa system itu telah ditemukan, bahkan telah berjalan
dalam masa pemerintahan orde baru yang sampai sekarang sudah berlalu selama
tiga puluh tahun yang kemudian dikenal dengan epitet “Demokrasi
Pancasila”. Demokrasi yang kelak diklaim sebagai khas Indonesia inilahyang
selalu diterangkan sebagai system pemerintahan berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
Oleh karena itu pada kesempatan ini
kita akan membahas demokrasi dalam pancasila yang mana didalamnya kita akan
mengetahui bagai mana cara berdemokrasi yang benar menurut dasar Negara kita.
A. Perkembangan Demokrasi
Demokrasi sangat penting bagi masyarakat untuk menggunakan
haknya dalam menentukan sendiri jalannya organisasi Negara. Demokrasi sebagai
dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan
terakhir dalam masalah-masalah poko kehidupannya, termasuk menilai
kebijaksanaan Negara karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.
Meskipun dari berbagai pengertian demokrasi terlihat bahwa
rakyat mempunyai posisi sentral (rakyat berkuasa) tetapi dalam prakteknya
menurut Unesco disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap ambiguous
(mempunyai arti ganda) dan setidak tidaknya ada ambiguity artinya adanya
ketidak tentuan engenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang dipakai untuk
melaksanakan ide demokrasi atau mengenai keadaan kultural serta historis yang
mempengaruhi istilah ide dan praktek demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada
Negara-negara yang sama-sama menganut asas demokrasi ternyata implementasinya
tidak sama.
B. Demokrasi sebagai Pandangan dan Tatanan Kehidupan Bersama.
Pelaksanaan demokrasi merupakan
proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan yang
membutuhkan dukungan social dan lingkungan demokratis.
Menurut Nurcholis Madjid, demokrasi
merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis, sehingga
harus diupayakan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup
demokratis dapat bersandar pada bahan-bahan yang telah berkembang baik secara
teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya sudah
mapan.
Dari gambaran singkat itu jelas
tampak bahwa demokrasi bukanlah system sosial politik dengan konsep yang
tunggal. Hampir semua bangsa yang mempraktikkannya mempunyai pandangan,
pengertian dan cara-cara pelaksanaannya sendiri yang khas.
1.
Kesadaran akan pluralisme
Pengakuan
atas kenyataan perbedaan harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai
dan mengakomodasi berbagai pandangan seseorang atau kelompok lain sebagai
bagian dari kewajiban warga Negara dan Negara, untuk menjaga melindungi hak
orang lain agar diakui keberadaannya. Sebagai bangsa
yang ditakdirkan menjadi bangsa majemuk, warga Indonesia seharusnya memandang
kemajemukan itu rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipelihara dan
dilestarikan. Kemajemukan Indonesia dapat dijadikani modal potensial masa depan
demokrasi Indonesia.
2.
Musyawarah
Semangat
musyawarah menuntut agar setiap orang meneerima kemungkinan terjadinya Partial
functioning of ideals (pandangan dasar belum tentu dan tidak harus seluruh
keinginan atau pikiran seseorang/kelompok akan diterima dan dilaksanakan
sepenuhnya). Disini kita dapat memahami bahwa Pancasila telah memberi
pengarahan untuk selalu baermusyawarah dalam segala bentuk masalah, dan selalu
menerima.
C. Demokrasi Pancasila
Secara etimologi demokrasi berasal
dari bahasa Yunani, demos artinya rakyat atau penduduk disuatu
tempat dan kratos/kratein artinya kekuasaan atau kedaulatan. Dari
dua kata tersebut manjadi istila demokrasi artinya suatu keadaan
Negara, dimana dalam system pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa,
pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pancasila merupakan dasar Negara
yang sangat tepat bagi masyarakat Indonesia ini, yang mana Indonesia merupakan
Negara yang terkenal dengan kemajemukannya. Nilai-nilai pancasila juga bersifat
obyektif karena sesuai dengan kenyataan dan bersifat umum, sedangkan sifat
subyektif karena hasil pemikiran bangsa. Nilai pancasila secara obyektif antara
lain: bahwa inti pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan
manusia baik dalm adat kebiasaan, kebudayaan, dan kehidupan keagamaan.
Demokrasi pancasila merupakan sebuah
demokrasi yang tersusun atas dasar pancasila, sehingga semua yang dilakukan
dalam hal demokrasi tidak lepas dari makna-makna pancasila. Indonesia merupakan
Negara majemuk, yang terdapat banyak berbagai suku dan adat di dalamnya, dan
saat ini bangsa Indonesia berusaha mempersatukan kemajemukan yang ada di
Indonesia demi terciptanya demokrasi yang sesuai dengan isi dalam Pancasila dan
demi perubahan yang positif dan menguntungkan bagi bangsa Indonesia. Dengan
demikian demokrasi Pancasila mengandung arti disamping nilai umum dituntut
nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku
manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia,
tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, peerintah dan masyarakat,
usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Sampai saat ini demokrasi dianggap
sebagi system universal, tidak dapt dipungkiri bahwa demokrasi diakui merupakan
system yang paling menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Namun didalamnya masih
mengemban persoalan teologis antara Islam dan Demokrasi, karena sifatnya sangat
sekuler sedangkan Islam adalah ideology religious.
Beberapa pendapat tentang demokrasi
yaitu bahwa demokrasi adalah sebagai suatu system bermasyarakat dan bernegara
hakekat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik.
Dengan kata lain, sebagai pemerintahan ditangan rakyat mengandung pengertian
tiga hal:
a. Pemerintahan dari rakyat (government
of the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu
pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
b. Pemerintahan oleh rakyat (government
from the people)
Memiliki pengertian bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan ats dorongan
pribadi elit Negara atau elit birokras. Selain itu dalam menjalankan kekuasaannya
pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya (social control). Pengawasan dapat
dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para
wakilnya di parlemen.
c. Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people)
Mengandung pengertian bahwa
kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk
kepentingan rakyat. Ketiga factor tersebut merupakan tolak ukur umum dari suatu
pemerintahan yang demokratis.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki pengertian
sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berdasarkan religious,
0 Komentar: